
Pada tanggal 6-9 Mei
1966 diadakan simposium kebangkitan semangat ‘66b di Universitas Indonesia
untuk memberikan saran-saran bagi perbaikan politik dalam negri pada awal Orde
Baru. Simposium itu mengambil tema “ INDONESIA NEGARA HUKUM “. Hal itu
disebabkan pada masa Orde Lama telah terjadi
banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas yang berlaku sebagai
negara hukum. Untuk itu disarankan kepada pemerintah untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni
dan meninjau penpres-penpres yang telah dikeluarkan. Diusulkan pula agar ada
jaminan terhadap pengakuan hak-hak asasi manusia.
Untuk menciptakan
iklim politik yang lebih stabil, Surat Perintah 11 Maret dikukuhkan melalui
ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 yang memberikan wewenang kepada Soeharto selaku
Mentri/Panglima AD untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjamin
ketenangan dan keamanan serta kestabilan jalannya revolusi. Selanjutnya, MPRS
mengukuhkan pembubaran PKI dan ormas-ormasnya melalui ketetapan No.
XXV/MPRS/1966. Melalui ketetapan MPRS itu, PKI dinyatakan sebagai organisasi
terlarang di Indonesia. Pada waktu bersamaan dikeluarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan
Kabinet Ampera. Tugas kabinet itu diserahkan kepada pengemban Supersemar,
Soeharto. Kabinet Ampera dipimpin oleh Presiden Soekarno sesuai dengan UUD
1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar